<div style='background-color: none transparent;'></div>

12/19/2011

Dasar Hukum Zakat


Dasar Hukum Zakat

Dasar Hukum Perundang-undangan


1. Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Keputusan Menag RI No. 373 Tahun 2003 Tentang  Pelaksanaan UU No. 38
3.  Surat Edaran Mendagri No. 451.12/1728/SJ Tahun 2002 Perihal Pemberdayaan BAZDA
4.  DepKumHam RI Dirjen Perpuu No. I.UM.01.10-453 Tahun 2002 perihal  Pelaksanaan UU tentang  Zakat
5. Perda Prop. Sumsel No. 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
6. Perda Kab. OKUT No. 24 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat
Dasar Hukum Al-Qur’an

1.        QS. At-Taubah (9) ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

[1]Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2]Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

2. QS. Al-Baqarah (2)ayat 43:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”.[3]

[3]  yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

3. QS. Al-Baqarah (2) ayat 277:

¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÐÐÈ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.

Kata zakat dalam Al-Qur”an disebutkan sebanyak 82 kali, dan saling beriringan dengan kata shalat.

Dasar Hukum Hadits:

1. Rasulullah saw bersabda: “ Islam ini dibangun di atas lima pondasi: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu, dan berpuasa pada bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda: “ Saya diperintahkan (Allah swt) untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan saling memberi nasehat kepada sesame muslim “ (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Dalam hadis lain: “Orang yang enggan (menolak) membayar zakat akan masuk neraka” (HR. Thabrani)

MAKNA DAN HUKUM ZAKAT

A.     Definisi dan makna Zakat.

Zakat menurut bahasa (etimologi) berarti berkah, bersih dan berkembang. Dikatakan berkah karena dengan membayar zakat, harta akan bertambah atau tidak berkurang, serta tumbuh karena karunia keberkahan yang diberikan oleh Allah swt. Dikatakan bersih, karena dengan membayar zakat harta dan diri kita menjadi bersih dari kotoran dan dosa dari harta yang diperoleh. Dikatakan berkembang, karena harta zakat dapat mengembang kepada setiap mutahiq dan tidak bertumpuk disatu tempat atau pada seorang kaya saja.

Sedangkan makna zakat menurut terminology (syar’i) adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) yang tersebut dalam Al-Qur’an, dengan syarat-syarat tertentu.

B.     Hukum Zakat.

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun yang lima, yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa dukungan pilar yang lainnya. Zakat hukumnya fardhu a’in bagi setiap
muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Orang yang enggan membayar zakat boleh diperangi dan tergolong orang kafir, karena ia mengingkari perkara dasar agama. Akan tetapi, barang siapa yang mengakui kewajiban zakat, namun ia tidak mau menunaikan, maka ia dianggap sebagai orang Islam yang bermaksiat, dan tergolong orang yang telah melakukan dosa besar.

NISHAB ZAKAT

A.       Zakat Profesi

-Yusuf Qardhawi : menganalogikan dengan emas (85 gram)
Jadi : Rp. 310.000,- X 85 g  = Rp. 26.350.000,- per-tahun, lebih lanjut beliau menuturkan dapat dibayarkan setiap bulan : Rp. 26.350.000,- : 12 bulan = Rp. 2.195.833,- artinya Profesional yang gajinya perbulan minimal Rp. 2.195.833,- sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya.

-Zakat Profesi dianalogikan dengan padi ada 2 pendapat:
a. Perda OKU Timur nomor 24 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan : 1481 Kg gabah / 815 Kg beras, zakat profesi bila dianalogikan dengan ini maka : 1481  Kg gabah X Rp.2.750,- = Rp. 4.072.750,-
Karena ini dianalogikan dengan padi, maka pembayaran zakatnya per-bulan (qiyasan per-panen) 

b. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Hukum Zakat menukilkan bahwa nishab padi adalah : 653 Kg padi/520 Kg beras. Jadi : 653 Kg padi X Rp. 2.750,- harga gabah/Kg = Rp. 1.795.750,-  Karena ini dianalogikan dengan padi, maka Pegawai yang mempunyai gaji Rp. 1.795.750,-  per-bulan, maka sudah sampai nishab, dibayar zakatnya tiap kali menerima gaji  (qiyasan per-panen)

B. Zakat Peternakan

1.  Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
40-59
60-69
70-79
80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi'
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

2. Kanbing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
121-200
201-300
1 ekor kambing (2th)/domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

3. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
a.  Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
o        Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
o        Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

C. Zakat Emas dan Perak

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).


Menjadi Budak Untuk Sedekah

Ketika Rasulullah saw duduk bersama para sahabatnya, beliau bercerita tentang Nabi Khidir. Suatu hari Nabi Khidir berpapasan dengan seorang budak makatab (seorang budak yang merdeka berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama). “Bersedekahlah untukku, tuan. Semoga Allah memberkahimu”. Kata budak itu.“Aku percaya pada takdir Allah. Tetapi hari ini aku benar-benar tak punya untuk kusedekahkan kepadamu”, jawab Nabi Khidir. “Bi wajhillah, saya memohon kepadamu, bersedekahlah kepadaku. Saya ingin sekali memperoleh berkah darimu”, rengek budak tersebut.
Karena merasa didesak terus, akhirnya Nabi Khidir mengambil keputusan. “Aku beriman kepada Allah, tetapi aku tak memiliki apapun yang bisa kuberikan kepadamu, kecuali kamu mau menjualku sebagai budak”, kata Nabi Khidir. “Benarkah tuan bersedia menjadi budak hanya karena hendak bersedekah kepadaku?” “Engkau telah meminta sesuatu dariku bi wajhillah. Demi Allah, aku tak ingin mengecewakanmu. Karena itu juallah diriku sebagai budak”, jawab Nabi Khidir. Budak itu ternyata nekat membawa Nabi Khidir kepada seorang hartawan untuk dijual sebagai budak. Ia laku 400 dirham, dan uang itu diterimanya. Sejak itu Nabi Khidir tinggal di rumah majikannya yang membeli dirinya. “Tuan. Anda telah membeli diriku. Tak usah sungkan memrintahku untuk melakukan suatu pekerjaan”, kata Nabi Khidir kepada majikannya. “Fisikmu sudah tua dan lemah. Aku khawatir pekerjaan itu nanti akan memberatkanmu’, jawab majikan itu. “Atas kuasa Allah, tak ada suatu pekerjaan pun yang akan memberatkan diriku”, kata Nabi Khidir meyakinkan majikannya.“Baiklah, jika itu maumu. Pindahkan batu-batu itu”. Kemudian Nabi Khidir memindahkan batu-batu itu yang ditunjukkan majikannya. Biasanya batu-batu itu dipindahkan oleh satu pekerja dalam waktu berminggu-
minggu. Tetapi Nabi Khidir mampu memindahkan dalam waktu Cuma sebentar saja. “Alangkah baik pekerjaanmu”, puji majikannya setengah tidak percaya.
Karena sangat dipercaya, Nabi Khidir suatu hari diminta majikannya untuk menjaga rumah dan keluarganya.“Aku tak menolak jika kau perintahkan mengerjakan apapun, tetapi jangan kau perintahkan aku melakukan itu”, tolak Nabi Khidir. “Kenapa ? Jika kau kuperintahkan  melakukan pekerjaan lain, aku khawatir nanti akan menyengsarakanmu”. “Atas kuasa Allah, tak ada sesuatu pekerjaan yang akan memberatkanku”, sekali lagi Nabi Khidir meyakinkan majikannya. “Aku ingin membuat batu bata, nanti setelah aku kembali dari bepergian akan kubuat membangun rumah. Apakah kau sanggup melaksanakannya ?”.
Nabi Khidir menyanggupi pekerjaan itu. Kemudian ia mulai membuat batu bata saat majikannya berangkat bepergian. Ketika majikannya kembali dari bepergian, lagi-lagi dibuatnya keheranan. Batu bata itu sudah rampung membangun rumah yang direncanakan. Melihat kejadian yang tak masuk akal secara beruntun, majikan Nabi Khidir mulai curiga. “Bi wajhillah, aku bertanya kepadamu. Apa yang terjadi dan bagaimana kau bisa melakukan semua ini ?” kata majikan itu. Akhirnya Nabi Khidir menceritakan peristiwa diminta sedekah oleh seorang budak makatab karena bi wajhillah, sampai  dia menjual dirinya menjadi budak. “Barang siapa yang diminta dengan bi wajihillah, tetapi dia menolak, padahal dia mampu melakukan, dihari kiamat nanti akan menghadap Allah tanpa daging dan dengan nafas tersengal-sengal”, kata Nabi Khidir.
“Maafkan saya Nabiyullah. Jika mengetahui anda ini adalah seorang Nabi, tentu tak akan terjadi semua ini”, kata majikan itu menyesali apa yang terjadi.
                “Sekarang kumerdekakan anda tanpa tebusan dan silahkan tinggal disini mengatur keluargaku, wahai Nabiyullah”, sambungnya.

0 komentar:

Posting Komentar

WASSALAM

Random Post

 
Copyright © 2011. BADAN AMIL ZAKAT OKU TIMUR . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger