Dasar Hukum Zakat
Dasar Hukum Perundang-undangan
1. Undang-undang
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Keputusan
3.
4. DepKumHam
RI Dirjen Perpuu No. I.UM.01.10-453 Tahun 2002 perihal Pelaksanaan UU
tentang Zakat
5. Perda
Prop. Sumsel No. 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
6. Perda
Kab. OKUT No. 24 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat
|
Dasar Hukum Al-Qur’an
1.
QS.
At-Taubah (9) ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
[1]Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran
dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2]Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan
dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
2. QS. Al-Baqarah (2)ayat
43:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'”.[3]
[3] yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan
dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama
orang-orang yang tunduk.
3. QS. Al-Baqarah (2)
ayat 277:
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÐÐÈ
“Sesungguhnya orang-orang
yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati”.
Kata
zakat dalam Al-Qur”an disebutkan sebanyak 82 kali, dan saling beriringan dengan
kata shalat.
Dasar Hukum Hadits:
1. Rasulullah saw bersabda: “ Islam ini dibangun di atas lima pondasi: bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
mendirikan shalat, membayar zakat,
melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu, dan berpuasa pada
bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda:
“ Saya diperintahkan (Allah swt) untuk memerangi semua orang sampai mereka
mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah dan
bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan saling memberi nasehat kepada sesame muslim “
(HR. Bukhari dan Muslim).
3. Dalam hadis lain: “Orang
yang enggan (menolak) membayar zakat akan masuk
neraka” (HR. Thabrani)
MAKNA DAN HUKUM ZAKAT
A. Definisi dan
makna Zakat.
Zakat
menurut bahasa (etimologi) berarti berkah, bersih dan berkembang.
Dikatakan berkah karena dengan membayar zakat, harta akan bertambah atau tidak
berkurang, serta tumbuh karena karunia keberkahan yang diberikan oleh Allah
swt. Dikatakan bersih, karena dengan membayar zakat harta dan diri kita menjadi
bersih dari kotoran dan dosa dari harta yang diperoleh. Dikatakan berkembang,
karena harta zakat dapat mengembang kepada setiap mutahiq dan tidak bertumpuk
disatu tempat atau pada seorang kaya saja.
Sedangkan
makna zakat menurut terminology (syar’i) adalah sejumlah harta tertentu
yang diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya (mustahiq) yang tersebut dalam Al-Qur’an, dengan syarat-syarat
tertentu.
B. Hukum Zakat.
Zakat
adalah rukun ketiga dari rukun yang lima , yang merupakan pilar agama yang tidak
dapat berdiri tanpa dukungan pilar yang lainnya. Zakat hukumnya fardhu a’in bagi setiap
muslim apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Orang yang enggan membayar
zakat boleh diperangi dan tergolong orang kafir, karena ia mengingkari
perkara dasar agama. Akan tetapi, barang siapa yang mengakui kewajiban zakat,
namun ia tidak mau menunaikan, maka ia dianggap sebagai orang Islam yang bermaksiat,
dan tergolong orang yang telah melakukan dosa besar.
NISHAB ZAKAT
A.
Zakat Profesi
-Yusuf
Qardhawi : menganalogikan dengan emas (85 gram)
Jadi
: Rp. 310.000,- X 85 g = Rp.
26.350.000,- per-tahun, lebih lanjut beliau menuturkan dapat dibayarkan setiap
bulan : Rp. 26.350.000,- : 12 bulan = Rp. 2.195.833,- artinya Profesional yang
gajinya perbulan minimal Rp. 2.195.833,- sudah wajib mengeluarkan
zakat profesinya.
-Zakat
Profesi dianalogikan dengan padi ada 2 pendapat:
a.
Perda OKU Timur nomor 24 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan :
1481 Kg gabah / 815 Kg beras, zakat profesi bila dianalogikan dengan ini maka : 1481 Kg gabah X Rp.2.750,- = Rp. 4.072.750,-
Karena
ini dianalogikan dengan padi, maka pembayaran
zakatnya per-bulan (qiyasan per-panen)
b. Yusuf Qardhawi dalam
bukunya Hukum Zakat menukilkan bahwa nishab padi adalah : 653 Kg padi/520 Kg
beras. Jadi : 653 Kg padi X Rp. 2.750,- harga gabah/Kg = Rp.
1.795.750,- Karena ini
dianalogikan dengan padi, maka Pegawai yang mempunyai gaji Rp.
1.795.750,- per-bulan, maka
sudah sampai nishab, dibayar zakatnya tiap kali menerima gaji (qiyasan per-panen)
B.
Zakat Peternakan
1.
Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda
disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah
memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad
SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA,
maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
40-59 60-69 70-79 80-89 |
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
(a)
1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi' 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 2 ekor sapi musinnah |
Keterangan
:
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya
setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'.
Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
2.
Kanbing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40
ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad
SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat
tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
121-200 201-300 |
1 ekor kambing (2th)/domba
(1th)
2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah
itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
3. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
a.
Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan
perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau
sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan,
dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja
dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh
:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor
seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x
Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
o
Kandang
dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
o
Nishab
besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp
2.125.000,00
C. Zakat Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar
(85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak).
Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200
dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5
%.
Demikian juga segala macam
jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam
"emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat
berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan
emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan
jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia
telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Menjadi Budak Untuk Sedekah
Ketika Rasulullah saw duduk
bersama para sahabatnya, beliau bercerita tentang Nabi Khidir. Suatu
hari Nabi Khidir berpapasan dengan seorang budak makatab (seorang budak
yang merdeka berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama). “Bersedekahlah
untukku, tuan. Semoga Allah memberkahimu”. Kata budak itu.“Aku percaya pada
takdir Allah. Tetapi hari ini aku benar-benar tak punya untuk kusedekahkan
kepadamu”, jawab Nabi Khidir. “Bi wajhillah, saya memohon kepadamu,
bersedekahlah kepadaku. Saya ingin sekali memperoleh berkah darimu”, rengek
budak tersebut.
Karena merasa didesak terus, akhirnya Nabi Khidir
mengambil keputusan. “Aku beriman kepada Allah, tetapi aku tak memiliki apapun
yang bisa kuberikan kepadamu, kecuali kamu mau menjualku sebagai budak”, kata
Nabi Khidir. “Benarkah tuan bersedia menjadi budak hanya karena hendak
bersedekah kepadaku?” “Engkau telah meminta sesuatu dariku bi wajhillah. Demi
Allah, aku tak ingin mengecewakanmu. Karena itu juallah diriku sebagai budak”,
jawab Nabi Khidir. Budak itu ternyata nekat membawa Nabi Khidir kepada seorang
hartawan untuk dijual sebagai budak. Ia laku 400 dirham, dan uang itu
diterimanya. Sejak itu Nabi Khidir tinggal di rumah majikannya yang membeli
dirinya. “Tuan. Anda telah membeli diriku. Tak usah sungkan memrintahku untuk
melakukan suatu pekerjaan”, kata Nabi Khidir kepada majikannya. “Fisikmu sudah
tua dan lemah. Aku khawatir pekerjaan itu nanti akan memberatkanmu’, jawab
majikan itu. “Atas kuasa Allah, tak ada suatu pekerjaan pun yang akan
memberatkan diriku”, kata Nabi Khidir meyakinkan majikannya.“Baiklah, jika itu
maumu. Pindahkan batu-batu itu”. Kemudian Nabi Khidir memindahkan batu-batu itu
yang ditunjukkan majikannya. Biasanya batu-batu itu dipindahkan oleh satu
pekerja dalam waktu berminggu-
minggu. Tetapi Nabi Khidir mampu memindahkan dalam
waktu Cuma sebentar saja. “Alangkah baik pekerjaanmu”, puji majikannya setengah
tidak percaya.
Karena sangat dipercaya, Nabi
Khidir suatu hari diminta majikannya untuk menjaga rumah dan keluarganya.“Aku
tak menolak jika kau perintahkan mengerjakan apapun, tetapi jangan kau
perintahkan aku melakukan itu”, tolak Nabi Khidir. “Kenapa ? Jika kau
kuperintahkan melakukan pekerjaan lain,
aku khawatir nanti akan menyengsarakanmu”. “Atas kuasa Allah, tak ada sesuatu
pekerjaan yang akan memberatkanku”, sekali lagi Nabi Khidir meyakinkan
majikannya. “Aku ingin membuat batu bata, nanti setelah aku kembali dari
bepergian akan kubuat membangun rumah. Apakah kau sanggup melaksanakannya ?”.
Nabi Khidir menyanggupi
pekerjaan itu. Kemudian ia mulai membuat batu bata saat majikannya berangkat
bepergian. Ketika majikannya kembali dari bepergian, lagi-lagi dibuatnya
keheranan. Batu bata itu sudah rampung membangun rumah yang direncanakan. Melihat
kejadian yang tak masuk akal secara beruntun, majikan Nabi Khidir mulai curiga.
“Bi wajhillah, aku bertanya kepadamu. Apa yang terjadi dan bagaimana kau bisa
melakukan semua ini ?” kata majikan itu. Akhirnya Nabi Khidir menceritakan
peristiwa diminta sedekah oleh seorang budak makatab karena bi wajhillah,
sampai dia menjual dirinya menjadi
budak. “Barang siapa yang diminta dengan bi wajihillah, tetapi dia menolak,
padahal dia mampu melakukan, dihari kiamat nanti akan menghadap Allah tanpa
daging dan dengan nafas tersengal-sengal”, kata Nabi Khidir.
“Maafkan saya Nabiyullah.
Jika mengetahui anda ini adalah seorang Nabi, tentu tak akan terjadi semua ini”,
kata majikan itu menyesali apa yang terjadi.
“Sekarang
kumerdekakan anda tanpa tebusan dan silahkan tinggal disini mengatur
keluargaku, wahai Nabiyullah”, sambungnya.
0 komentar:
Posting Komentar
WASSALAM