<div style='background-color: none transparent;'></div>

12/19/2012

PERAN BAZ OKU TIMUR DALAM OPTIMALISASI ZAKAT

Oleh : Susilo Utomo (Sekretaris II BAZ OKUT)


A. Pandangan Umum

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم
وتزكيهم بها وصلّ عليهم إنّ صلوتك سكن لّهم
والله سميع عليم
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

“Khudz” adalah fi’lul amri (kata kerja perintah) yang bermakna “AMBILLAH” dan ulama mengasumsikan antara lain :
1. Memaksa
2. Mengharap.
3. Memberi hukuman.

Ketiga criteria tersebut Pemerintahlah yang dapat melaksanakannya, dengan membentuk Badan yang mengelola zakat dimaksud dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Pada zaman Rasulpun sudah ada badan yang mengelola zakat terlebih zaman tabi’in. Pada zaman Khalifah Umar ibn Abdul Aziz (Dinasti Bani Umayyah 99 H.) kambing dapat digembalakan dengan srigala sebab zakat sudah terakomodir dengan sangat baik. Ada banyak kalangan mengatakan bahwa zakat tidak popular di zaman Rasul. Memang ada benarnya, sebab zakat adalah ibadah pokok seperti shalat 5 waktu dan zakat tidak menambah amalan karena dia sejajar dengan shalat 5 waktu. Dalam al-Qur’an ada 42 ayat yang menerangkan tentang shalat dan 38 ayat diantaranya diiringi dengan perintah zakat. Infaq dan shadaqah disejajarkan dengan shalat sunah dan inilah yang menambah amalan.

Mengapa di Indonesia zakat tidak dapat optimal pendapatannya? Sebabnya ada pada Undang-undang no.38 1999 yang seakan memberi peluang pada orang yang sudah mampu membayar zakat untuk boleh membayar dan boleh tidak membayar tanpa Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas. Padahal potensi zakat di Indonesia tahun 2008 diperkirakan mencapai Rp. 19,3 T namun realisasinya diperkirakan hanya Rp. 950 M. Wajar kemudian bila kemiskinan susah diminimalisir jumlahnya di Indonesia. Orang miskin di Indonesia diperkirakan berjumlah 35,7 juta jiwa tersebar di 33 provinsi. Artinya setiap Provinsi minimal ada 1 juta jiwa orang miskin.

Dalam UUD ’45 ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Karena itu menunaikan zakat yang merupakan kewajiban umat islam yang mampu perlu terus diintensifkan di Indonesia karena hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu zakat juga merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperlihatkan masyarakat yang kurang mampu karena itu upaya penyempurnaan system pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdayaguna serta dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah lahirnya Undang-undang nomor 38 1999 tentang Pengelolaan Zakat secara bertahap telah terbentuk paradigma baru di masyarakat bahwa zakat, infaq dan shadaqah, disamping sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada al-Khaliq, tidak dapat diabaikan fungsinya sebagai satu system dalam islam yang memiliki peran penting dan strategis untuk menanggulangi problema social, ekonomi, dan kemanusiaan.

Pada sisi lain, maraknya wacana perzakatan seharusnya mampu mendorong tumbuhnya gerak sinergis umat islam untuk menyelesaikan permasalahan social dalam kehidupan bangsa, seperti kemiskinan, pengangguran serta rendahnya mutu sumber daya manusia bangsa kita. Semoga kegiatan semacam ini dapat mendorong peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan zakat dan tumbuhnya kesadaran berzakat, berinfaq dan bershadaqah dalam masyarakat kita.

Sebagaimana diketahui bersama perkembangan perzakatan di tanah air kita dalam lima tahun terakhir menunjukkan 3 fenomena yang menarik, yaitu :

Pertama, penguatan kelembagaan amil zakat di tingkat nasional dan local dengan fariasi pencapaian yang perlu terus ditingkatkan.
Kedua, kreativitas program pemberdayaan zakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan permasalahan social kemanusiaan.
Ketiga, munculnya trend kerjasama antar lembaga pengelola zakat dan antar komunitas zakat.

Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan zakat. Jika Amil Zakat baik maka 7 ashnaf mustahiq lainnya insya-Allah akan menjadi baik. Tapi jika Amil Zakatnya tidak baik, maka jangan diharap 7 ashnaf mustahiq yang lain akan menjadi baik. Demikianlah nilai strategis Amil Zakat sebagai elemen inti dalam pengelolaan zakat.

B. KONSEP DAN ARAH PENGEMBANGAN ZAKAT DI OKU TIMUR

Paradigma Baru Pengelolaan Zakat

Undang-undang nomor 38 1999 tentang pengelolaan zakat telah melahirkan paradigma baru pengelolaan zakat yang dinataranya mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh satu wadah yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah yang terdiri dari unsure masyarakat dan pemerintah. Sedangkan Lembaga Amil Zakat yang sepernuhnya dibentuk oleh dan dari masyarakat. Dengan lahirnya paradigma baru ini, maka semua Lembaga Amil Zakat harus menyesuaikan diri dengan amanat Undang-undang yakni pembentukannya berdasarkan kewilayahan pemerintah Negara mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sedangkan untuk desa atau kelurahan, masjid, lembaga pendidikan dan lain-lain dibentuk oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sampai saat ini disamping BAZNAS telah terbentuk 32 lembaga BAZ Provinsi, 348 BAZ Kabupaten/Kota dan lebih dari 4000 BAZ Kecamatan di seluruh Indonesia.

Pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat OKU Timur, memiliki beberapa keuntungan, antara lain :
Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
Kedua, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
Ketiga, untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
Keempat, untukmemperlihatkan syi’ar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami.(3)

C. BAZ OKU TIMUR

Badan Amil Zakat lahir atas kehendak sejarah perjalanan umat islam Indonesia dalam zaman modern ini. Kelahirannya tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan umat islam terhadap institusi atau kelembagaan yang bukan saja mampu mendukung terlaksananya kewajiban berzakat sebagai salah satu ibadah pokok umat islam, tetapi juga mampu menjadikan zakat sebagai basis kekuatan ekonomi umat islam dan perlindungan terhadap human scurity di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa pada umumnya.

BAZ OKU Timur bergerak dan bertindak atas dasar :
Pertama,
إنّما الصّدقت للفقراء والمسكن والعاملين عليها والمؤلّفة قلوبهم
وفى الرّقاب والغارمين وفى سبيل الله
وإبن السّبيل فريضة من الله والله عليم حكيم

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[4].

Ibadah yang ada amilnya di antaranya adalah zakat yang juga mendapatkan bahagian dana zakat tersebut. Badan Amil Zakat bekerja dan berusaha mengumpulkan dan mendistribusikan serta mendayagunakan dana zakat.
Kedua,
SK Bupati OKU Timur nomor 2 tahun 2008
Ketiga,
Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 BAB III Pasal 6 ayat 2c.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat luas pada BAZ OKU Timur, BAZ OKU Timur menganut system administrasi terbuka. Artinya siapapun dapat melihat administrasi dan bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan Perda N0. 24 tahun 2006 dan hukum fiqih yang ada, BAZ siap bermusyawarah dalam menetapkan hukum yang sebenarnya.

Penerimaan BAZ OKU Timur per-akhir Mei mencapai Rp. 1.779.573.707,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh rupiah)

BAZ OKU Timur dalam pendistribusian zakat mengacu pada Undang-undang nomor 38 1999, buku-buku petunjuk dari Departemen Agama dan hukum-hukum fiqih dan pada akhirnya dikeluarkannya Perbup nomor 21 2008, untuk sementara inilah pedoman BAZ OKU Timur. Juga dalam pendayagunaan zakat BAZ OKU Timur menempuh system zakat bergulir produktif[5] dan pada saat ditulisnya makalah ini para mustahiq untuk zakat bergulir produktif ini mencapai 400 mustahiq tersebar di 10 Kecamatan yang merupakan denyut nadi ekonomi kerakyatan.

Disamping menempuh system zakat bergulir produktif, BAZ OKU Timur juga memberikan bantuan biaya transportasi dan akomodasi bagi pasien rumah sakit yang tergolong miskin. Golongan Ibnu Sabil pun sering mendatangi Sekretariat BAZ OKU Timur untuk meminta biaya transportasi karena kehabisan biaya perjalanan mereka.

Ada juga Zakat Langsung Tunai (ZLT) kepada 1000 fakir miskin yang diberikan langsung oleh Bupati OKU Timur pada acara safari ramadhan tahun 2008 di 20 Kecamatan. Juga ZLT-ZLT lainnya yang diberikan kepada mustahiq seperti, Bea siswa dan orang yang berhutang.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan BAZ OKU Timur dalam rangka optimalisasi penerimaan zakat dilakukan dengan langkah-langkah :
Pertama, melakukan langkah proaktif Pengurus BAZ OKU Timur dengan sosialisasi tatap muka kepada Dinas,Badan, Kantor se-OKU Timur. Langkah tersebut dilaksanakan dalam rangka lebih memfokuskan Perda itu sendiri dan hal-hal lain yang mungkin sangat perlu untuk dilakukan.
Kedua, melakukan kerjasama dengan Pemkab OKU Timur dalam rangka lebih mensosialisasikan ke tingkat akar rumput. Contoh terbentuknya UPZ di semua desa se-OKU Timur.
Ketiga, melakukan kerjasama dengan Kantor Informasi dan Komunikasi dalam bentuk siaran langsung di Radio Bersama Kita Maju (BKM) pada tiap hari Jum’at pukul 10.00 – 11.00 WIB.
Keempat, melakukan pelaporan secara berkala kepada Bupati OKU Timur dan Dinas, Badan, Kantor, BUMN dan BUMD se-OKU Timur guna untuk mengetahui perkembangan neraca penerimaan dan pengeluaran untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh Pemkab OKU Timur. Selanjutnya Pemkab dapat memberikan catatan-catatan terhadap kemajuan dan kemunduran BAZ OKU Timur.
Kelima, meminta penjelasan kepada Dinas, Badan, Kantor, BUMN dan BUMD yang kurang optimal dalam penyetoran zakat di tiap bulannya.
Keenam, melakukan sosialisasi zakat kepada para aghniya’ langsung door to door untuk lebih memberikan pemahaman tentang keberadaan Badan Amil dan tata cara penghitungan zakat dan pengambilan zakat.

D. RENUNGAN

والمؤمنون والمؤمنت بعضهم أولياء بعض
يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر
و يقيمون الصّلوة ويؤتون الزّكوة
ويطيعون الله ورسوله أولئك سيرحمهم الله
إنّ الله عزيز حـــــــــــــــــــــــكيم


71. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

المنفقون والمنفقت بعضهم من بعض
يأمرون بالمنكر وينهون عن المعروف
ويقبضون أيديهم نسوا الله فنسيهم
إنّ المنفقين هم الفسقون

67. Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya[6]. mereka Telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.

حدثنا أدم حدثنا شعبة حدثنا معبد إبن خالد قال
سمعت حارثة بن وهب قال سمعت النّبى صلعم
يقول : تصدّقوا فإنّه يأتى عليكم زمان يمشى الرّجل
بصدقته فلا يجد من يقبلها، يقول الرّجل لو جئت بها
بالأمس لقبلتها فإمّا اليوم فلا حاجة لى بها

[7]

“ Adam meberitakan kepada kami juga Syu’bah juga Mu’bad bin khalid berkata : Saya mendengar Haritsah bin Wahab berkata : Saya mendengar Nabi bersabda : Bersedekahlah kalian maka sesungguhnya akan dating suatu masa kepada kalian seorang laki-laki berjalan dengan membawa shadaqah di tangannya dan dia tidak mendapatkan orang yang mau menerimanya, berkata seorang laki-laki : kalau sekiranya dating dengannya kemaren sungguh aku akan menerimanya karena hari ini saya sudah tidak membutuhkan shadaqah lagi.”[


(disampaikan di Kecamatan Belitang II)

0 komentar:

Posting Komentar

WASSALAM

Random Post

 
Copyright © 2011. BADAN AMIL ZAKAT OKU TIMUR . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger