<div style='background-color: none transparent;'></div>

12/19/2012

SEJARAH ZAKAT



Politik Hindia Belanda tidak melakukan campur tangan dalam masalah agama, kecuali untuk suatu kepentingan berlanjut hingga masa penjajahan Jepang sampai masa Indonesia merdeka. Politik Hindia Belanda ini tercantum melalui beberapa pasal dari "Indisce Stastsregeling", diantaranya pada pasal 134 ayat 2 yang mengarah pada Policy of religion neutrality.
Konteks kepentingan penjajah tersebut dibentuk dalam ketertiban masjid, zakat dan fitrah, naik haji, nikah, talak, rujuk dan pengajaran agama Islam. Seperti tercantum dalam bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi kebijakan Pemerintah Hindia Belanda untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilaksanakan oleh para penghulu atau naib untuk menjaga dari penyelewengan keuangan. Kemudian pada bijblad Nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905 berisi larangan bagi segenap pegawai pemerintahan maupun priyayi bumi putra turut campur dalam pelaksanaan zakat fithrah.

Tradisi pengumpulan zakat oleh petugas-petugas jamaat urusan agama masih terus berlangsung hingga Indonesia merdeka. Perubahan untuk pengaturan zakat mengalami dinamika sejalan dengan peta perpolitikan di Tanah Air. Sehingga sampai tahun 1968 zakat dilaksanakan oleh umat Islam secara perorangan atau melalui kyai, guru-guru ngaji dan juga melalui lembaga-lembaga keagamaan. Belum ada suatu badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, (kecuali di Aceh yang sudah diatur badan zakat sejak tahun 1959).

Pasca 1968 adalah tahun yang sangat penting bagi sejarah pelaksanaan zakat di Indonesia, karena sejak tahun tersebut pemerintah mulai ikut serta menangani pelaksanaan zakat. Dasar intervensi pemerintah dari seruan Presiden dalam pidato peringatan Isra' Mi'raj di istana Negara pada tanggal 26 oktober 1968, dimana beliau menganjurkan pelaksanaan zakat secara lebih intensif untuk menunjang pembangunan Negara, dan Presiden siap menjadi amil zakat nasional. Seruan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Presiden No. 07/ PRIN/ 1968 tanggal 31 Oktober 1968 yang memerintahkan Alamsyah, Azwar Hamid, dan Ali Afandi untuk membantu Presiden dalam administrasi penerimaan zakat seperti dimaksud dalam seruan Presiden pada peringatan Isra' dan Mi'raj tanggal 26 Oktober 1968 tersebut.

Upaya pemerintah untuk memaksimalkan pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat dibuatlah aturan-aturan.

Pada tanggal 23 September 1999 di awal Era Reformasi di Republik ini, di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie lahirlah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut kemudian disusul dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama Nomor D/ 291/ 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Dalam Undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah (pasal 6). Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (pasal 1). Pengelolaan zakat tidak hanya terbatas pada harta zakat saja, namun juga termasuk pengelolaan infak, sedekah, hibah, wasiat, waris dan kafarat (pasal 13).

Berdasarkan Perundang-undangan di atas, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten OKU Timur dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur tanggal 12 Januari 2008 Nomor: 02 tahun 2008 . Dan untuk meningkatkan pelayanan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan tugas untuk melayani Muzakki dalam menyerahkan zakat, infak dan shadaqahnya. UPZ dibentuk di tiap Instansi/ Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta tingkat kabupaten.

Dalam perkembangan selanjutnya pelaksanaan zakat di Indonesia tampak kecenderungan baru yang merupakan perubahan ciri dari pelaksanaan zakat tersebut. Pada tanggal 29 Mei 2002 Presiden Republik Indonesia meresmikan Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Nasional ke I Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat seluruh Indonesia di Istana Negara. Dalam pidatonya, Presiden menekankan agar Badan Amil Zakat baik ditingkat Nasional maupun Daerah, ataupun pengurus Lembaga Amil Zakat baik di tingkat nasional maupun daerah untuk tidak ragu-ragu bekerjasama dengan Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Negara Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah maupun menteri terkait lainnya.


 Fungsi dan Tugas Pokok

A. Dewan pertimbangan

a. Dewan Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat;
b. Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat;
c. Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas;
d. Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang Pengelolaan Zakat.

B. Komisi Pengawas

a. Komisi Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan;
b. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan;
c. Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan;
d. Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan.;
e. Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah dan peraturan perundang-undangan;
f. Menunjuk akuntan publik.

C. Badan Pelaksana

a. Merumuskan pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pengumpulan dan pendayagunaan zakat;
b. Menyusun rencana dan program operasional serta petunjuk pelaksanaan pengumpulan zakat;
c. Melaksanakan pengawasan dan koordinasi seluruh kegiatan pelaksanaan pengumpulan zakat, termasuk auditing administrasi keuangan.
d. Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Instansi/ Lembaga dan Perusahaan Swasta yang berkedudukan di Ibukota kabupaten.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ Kabupaten OKU Timur bertanggung jawab kepada Bupati OKU Timur.

0 komentar:

Posting Komentar

WASSALAM

Random Post

 
Copyright © 2011. BADAN AMIL ZAKAT OKU TIMUR . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Modify by Creating Website. Inpire by Darkmatter Rockettheme Proudly powered by Blogger